Rabu 14 Jun 2023 19:47 WIB

Lika-Liku Penangkapan Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Polisi Lacak Ponsel Korban

Senin 12 Juni 2023, pelaku berinisial AAW ditangkap petugas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Korban meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Korban meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (13), yang jasadnya dimasukkan karung dan dibuang di kolong jembatan rel kereta api, akhirnya terkuak. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan teman sekelas korban.

Teman sekelas AE berinisial AAW (15). Saat membunuh korban, dia dibantu rekannya berinisial MA (19). Kepala Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Adisatria mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan AE pada 15 Mei 2023.

Ketika itu, AE berpamitan akan pergi ke pasar malam bersama teman sekolahnya. Namun, hingga beberapa lama, AE tak pulang-pulang. Keluarga AE lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Kemudian, ada penemuan mayat dalam karung di bawah jembatan rel kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (13/6/2023) dini hari.

Mayat tersebut adalah siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023. Setelah identitas korban diketahui, polisi segera mencari pelaku pembunuhan tersebut.

Wiwit mengatakan, tim penyidik melacak keberadaan ponsel korban yang telah dijual oleh pelaku di sebuah konter. Dari telepon genggam itulah polisi menemukan nama AAW yang diduga berhubungan dengan hilangnya korban.

Hingga pada Senin 12 Juni 2023, AAW ditangkap petugas. Tersangka kemudian mengakui telah membunuh korban dan membuangnya di bawah jembatan rel kereta api di Sook, Mojokerto.

Penyidik pun telah menetapkan AAW dan MA sebagai tersangka. Meraka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement