Rabu 14 Jun 2023 20:01 WIB

MK Tegaskan Independen Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 

Jubir MK tegaskan hakim konstitusi tidak akan terpengaruh opini dari luar.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi independen dalam membuat putusan atas gugatan uji materi pemilu sistem proporsional terbuka. Hakim konstitusi diketahui akan membacakan putusan atas perkara tersebut besok, Kamis (15/6/2023). 

Fajar mengatakan, anggapan sejumlah pihak yang meragukan independensi hakim MK merupakan opini yang tak terhindarkan. Kendati begitu, dia memastikan hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara, termasuk perkara sistem pemilu ini, hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan. 

Baca Juga

"(Hakim konstitusi) tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar, karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggungjawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (14/6/2023). 

Fajar menambahkan, selain hakim konstitusi independen, persidangan perkara sistem pemilu ini juga digelar melibatkan banyak pihak. Sidang juga terbuka sehingga dimonitor oleh publik. 

MK diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya. 

Sementara itu, dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini meyakini hakim konstitusi membuat putusan berlandaskan prinsip kemandirian hakim, fakta persidangan, dan argumentasi hukum, konstitusi, dan demokrasi. Dia juga yakin MK membuat putusan dengan didahului pertimbangan komprehensif. 

"Jadi saya masih yakin MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang karena membuat keputusan dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik pragmatis, politik jangka pendek," kata Titi. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. 

Gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini membuat dunia politik-hukum heboh sejak akhir 2022 lalu. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Alhasil, muncul kelompok pendukung sistem proporsional terbuka maupun tertutup. 

Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem tersebut adalah PDIP. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement