DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu aplikasi media sosial ada fitur live video yang memungkinkan penonton memberikan saweran atau hadiah kepada pihak yang melakukan siaran langsung (live video). Bagaimana tuntunan syariah dan adabnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Rahmi, Cibubur Wa’alaikumussalam...
Berita Lainnya