REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati terdakwa Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, kurir 19 kilogram sabu.
"Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar JPU Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.
Ia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan (pledoi) terdakwa.Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu dengan upah Rp50 juta.
Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. R mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R. Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan. Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO.