REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Perdana Menteri sementara Lebanon, Najib Mikati, mengatakan pada Selasa (13/6/2023), bahwa negara di bawah pemerintahannya tidak akan dapat membayar gaji pegawai negeri sipil pada akhir Juni ini, Anadolu Agency melaporkan, Rabu (14/6/2023).
"Pemerintah tidak akan dapat membayar gaji jika Parlemen tidak menyetujui alokasi tambahan untuk gaji," kata Mikati dalam sebuah pernyataan usai pertemuan Kabinet Selasa.
Empat puluh enam anggota DPR yang terdiri dari 128 kursi menentang diadakannya sidang majelis. Hingga kini, pemerintah Lebanon tidak dapat memilih pengganti Presiden Lebanon Michel Naim Aoun, di tengah perbedaan latar belakang di antara para pesaing politik di sana.
Pada bulan April, pemerintah menyetujui keputusan untuk menaikkan gaji sektor publik, selain menaikkan tunjangan transportasi bagi para pegawai negeri sipil di negara itu.