Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu 14 Jun 2023 22:27 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022 berupa 9 juta lebih batang rokok ilegal, (ilustrasi).

Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022 berupa 9 juta lebih batang rokok ilegal, (ilustrasi).

Foto: Dok. Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp 10.859.417.485.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022 berupa 9 juta lebih batang rokok ilegal, 200 kilogram tembakau iris dan minuman keras yang keseluruhan bernilai sekitar Rp 10 miliar.

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto dalam keterangan pers di Pasuruan, Rabu (14/6/2023), mengatakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga

"Selain simbolis di tempat dan sisanya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang," katanya.

Hannanmenjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri atas 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris, dan 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972.

"Semuanya kami musnahkan setelah kami kumpulkan di gudang Bea Cukai. Kami pakai pihak ketiga yang memiliki alat untuk memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang kapasitasnya besar dan banyak," tuturnya.

Dia menambahkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. "Ya jelas merusak kesehatan masyarakat, apalagi ini dilakukan dengan melawan hukum," katanya.

Hannan mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukaiyang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Ini wujud komitmen kami bersama. Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja. Kalau di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler