REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi, tetap dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun. Banding yang diajukan Surya Darmadi tak membuahkan hasil untuk menurunkan hukuman tersebut.
Hal ini terungkap dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang baru saja memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Surya Darmadi. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat," tulis putusan banding yang dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta pada Rabu (14/6/2023).
Perkara banding dengan nomor Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst itu masuk ke PT DKI pada 11 April 2023. Adapun putusannya diketok pada Rabu (14/6/2023).
"Mohammad Lutfi duduk sebagai hakim ketua dibantu hakim anggota Anthon R. Saragih, dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih," tulis putusan itu.
Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakpus. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) sore.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.