Kamis 15 Jun 2023 05:35 WIB

Stranas PK Sebut Data Penerima Bansos Kemensos Buruk, Ribuan Pemilik Perusahaan Terdaftar

Stranas PK menduga pengisian data dilakukan secara asal-asalan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr.ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr.ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menilai, sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) masih buruk. Sebab, diduga ada ribuan pemilik perusahaan yang terdaftar sebagai penerima bansos.

"Ada nama 10 ribu (orang) yang disebut beneficial ownership, pengendali perusahaan, padahal penerima bansos di Kemensos," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (14/6/2022).

Baca Juga

Pahala menilai, persoalan ini timbul lantaran masih minimnya koordinasi antarlembaga. Selain itu, dia menyebut, tak jarang para pengusaha mencatut nama orang lain untuk menyamarkan asetnya.

"Berarti lah kan berarti dia ngisinya (data) asal-asalan," ujar Pahala.

Pahala melanjutkan, pihaknya menawarkan program yang dibuat oleh Stranas PK untuk mencegah permasalah tersebut. Dia menjelaskan, dalam konsep yang disiapkan, setiap perusahaan wajib mencatat nama-nama pengendalinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kewajiban itu, sambung dia, sebenarnya juga sudah sering ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun, masih saja banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban itu. Padahal, kata dia, ada sanksi yang menanti.

"Di Ditjen AHU Kemenkumham, kalau enggak menyebut nama sudah ada juga sanksinya dibekukan," tegas Pahala.

Oleh karena itu, Pahala menambahkan, Stranas PK ingin mendorong agar setiap perusahaan dapat mencatat beneficial ownership. Dia mengatakan, untuk mendukung program ini, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Kelompok yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD itu diyakini bisa membantu mendorong adanya aturan hukum yang mengikat agar perusahaan melaporkan nama-nama pemiliknya ke negara. Menurut dia, perlu ketegasan untuk mencegah pemalsuan data.

"Tolong dipercepat perubahan Perpres itu, supaya memverifikasi BO (beneficial ownership) itu ada prosedurnya, memberi sanksi selain administrasi juga ada," tutur Pahala.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement