Kamis 15 Jun 2023 05:55 WIB

BNI-AM: Aturan Perlindungan Konsumen Perjelas Arahan Bagi PUJK

Aturan perlindungan konsumen semakin memperkuat kaidah yang harus dilakukan PUJK.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan perlindungan konsumen semakin memperkuat kaidah yang harus dilakukan PUJK.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan perlindungan konsumen semakin memperkuat kaidah yang harus dilakukan PUJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BNI Asset Management Putut Endro Andanawarih mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memperjelas arahan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melindungi konsumen. Hal tersebut karena aturan perlindungan konsumen semakin memperkuat kaidah dan ketentuan yang harus dilakukan PUJK.

"Saya sebagai PUJK merasa semakin jelas arahnya dengan POJK 6/2022 ini," ucap Putut dalam Webinar Smart Financial Wisdom di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Ia berpendapat edukasi kepada masyarakat mengenai produk keuangan memang penting, tetapi mempersiapkan produk dengan itikad baik, membentuk produk yang sesuai, pengelolaan produk yang tepat, hingga penjualan produk, juga diperlukan.

Seluruh ketentuan tersebut telah terangkum secara komprehensif dalam POJK 6/2022, yang pada akhirnya turut melindungi PUJK, tidak hanya konsumen. Putut pun berharap semua PUJK bisa menjadikan aturan perlindungan konsumen sebagai dasar dalam berbisnis agar PUJK ilegal bisa hilang pada akhirnya.

Senada, Penasihat Keuangan Independen Muhammad Teguh menyebutkan aturan perlindungan konsumen tidak hanya melindungi konsumen, tetapi pelaku usaha. "Jadi kalau ada konsumen yang berniat tidak baik ada aturannya. Begitu juga pegawai PUJK juga tidak bisa sembarangan sehingga terlindungi semua," ucap Teguh dalam kesempatan yang sama.

Menurut Teguh, ketentuan edukasi yang ditetapkan pada aturan perlindungan konsumen, yang mewajibkan pelaksanaan edukasi bagi PUJK juga sangat baik. Pasalnya, konsumen harus mengetahui secara detail produk yang dibeli agar tidak merasa dirugikan secara sepihak.

Sebagai contoh saat pembelian instrumen investasi reksadana, PUJK harus memberitahu jenis dan risiko reksadana, sehingga jangan sampai ada konsumen yang merasa dirugikan saat memilih salah satu jenis reksadana dan merugi.

Dengan demikian ke depannya, ia pun menilai profesi perencana keuangan akan semakin dibutuhkan untuk membantu PUJK mengedukasi masyarakat lantaran literasi keuangan di Indonesia saat ini masih cukup rendah, terutama mengenai pasar modal.

"Kalau mengenai perbankan masyarakat sudah lebih mengenal mengenai deposito dan lain-lain. Untuk pasar modal yang masih menjadi pekerjaan rumah seluruh pihak untuk mengedukasi," tuturnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement