Kamis 15 Jun 2023 15:05 WIB

Masyarakat Bantul Diimbau Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jeffry menyebutkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan para pelaku TPPO.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengimbau masyarakat mewaspadai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semakin banyak modus dan ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban TPPO,” kata Kapolres Bantul Kasi Humas, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/6/2023).

Jeffry menyebutkan, beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO, salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi pulang.

Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya. Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban.

"Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil," ujarnya.

Selain itu, Jeffry menambahkan, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak. Oleh karena itu, Jeffry mengajak seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat Kepolisian. "Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO," kata Jeffry menegaskan.

Dijelaskan pula, seseorang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pelaku juga dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Menurut Jeffry, partisipasi aktif masyarakat dapat turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO. "Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement