REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan mengucap dua kalimat syahadat, maka dianjurkan untuk mengubah status catatan kependudukannya. Ini berguna untuk memenuhi syarat-syarat administrasi catatan sipil yang diperuntukkan kepentingan pembuatan KTP, KK, paspor, dan lain-lain.
Menurut Dirjen Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.
Biasanya surat pernyataan ini mudah diperoleh di Masjid Jami', Masjid Besar, Masjid Agung, Masjid Raya atau Masjid Negara. Kemudian jika tidak di masjid, bisa didapat di KUA atau ormas Islam.
"Buat surat pernyataannya, oleh pengurus (Masjid, KUA, Ormas) lalu dijadwalkan untuk pengislaman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Kamaruddin pada Republika.co.id beberapa waktu lalu.
Proses pengucapan dua kalimat syahadat ini minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat.
"Nah sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Kamaruddin.