Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ninda Afriliana

Bagai Air Susu Dibalas Air Tuba, Antara Indonesia dan KKB Papua

Info Terkini | Thursday, 15 Jun 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi masalah KKB Papua. Sumber : Dokumen Pribadi
Ilustrasi masalah KKB Papua. Sumber : Dokumen Pribadi

Permasalahan KKB Papua seolah tak pernah reda menyerang Negara Indonesia. Hampir setiap hari berita mengenai penyerangan KKB Papua menghiasi media komunikasi Indonesia. Penyerangan yang dilakukan oleh KKB Papua menimbulkan banyak dampak negatif baik banyaknya korban jiwa maupun kerugian material. Banyak orang tak bersalah menjadi korbannya. Mulai dari penduduk asli Papua, tenaga kesehatan, guru, hingga aparat negara. Adapun permasalahan yang masih bergulir hingga saat ini yaitu penyanderaan pilot Susi Air. Untuk kerugian material yang disebabkan oleh penyerangan KKB yaitu fasilitas umum yang ada di Papua seperti sekolah, puskesmas, bandara, dan yang terbaru pipa air bersih di Pegunungan Bintang. Bukan hanya menimbulkan kerugian dan korban jiwa, tapi juga mengancam keutuhan bangsa dan negara.

KKB Papua sudah ada sejak tahun 1965 dan bertujuan untuk melepaskan diri dari Indonesia. Saat pertama kali didirikan KKB Papua bernama Operasi Papua Merdeka (OPM). Kelompok ini sudah beberapa kali mengalami perubahan nama dimulai dari Operasi Papua Merdeka (OPM) lalu diganti menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lalu berganti lagi menjadi Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) dan yang terbaru yaitu Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Namun, istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sering digunakan. Tindakan yang dilakukan KKB Papua termasuk gerakan separatisme yang mengancam kedaulatan negara karena berupaya untuk merdeka serta melepaskan diri dari Negara Indonesia. Selain itu, tindakan tersebut termasuk dalam tindakan kriminal dan pelanggaran HAM yang meresahkan masyarakat di Papua. Gerakan separatisme seperti KKB bukanlah pertama kali dan satu-satunya di Indonesia. Selama Indonesia merdeka sudah ada beberapa gerakan separatisme. Gerakan tersebut di antaranya yaitu PKI Madiun, pemberontakan DI/TII, PRRI, pemberontakan Permesta, serta Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Entah apa yang membuat KKB sampai saat ini sanagt ingin melepaskan diri dari Indonesia. Keinginan KKB Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia seolah tidak berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya. KKB seolah tak berpikir panjang bahwa keinginan untuk melepaskan diri dari Indonesia akan menimbulkan penyesalan. Bahkan masyarakat Papua sendiri tidak ingin melepaskan diri dari Indonesia, hanya KKB yang menginginkannya. Padahal pemerintah Indonesia berusaha terus-menerus melakukan pembangunan agar setara dengan daerah lain yang mempunyai fasilitas yang layak, baik dari pembangunan jalan, bandara, sekolah, dan lainnya. Eksistensi KKB Papua tak lepas dari peran negara lain yang mendukung Papua lepas dari Indonesia. Beberapa negara lain seperti Vanuatu, Tuvalu, Pulau Marshall, Palau, Kepulauan Solomon, Inggris, dan Australia. Beberapa negara tersebut gencar membahas HAM Papua pada forum PBB. Permasalahan mengenai HAM Papua tersebut mereka gunakan untuk menyudutkan Negara Indonesia agar mendapat dukungan untuk memerdekakan Papua. Terkait HAM, pemerintah Indonesia sendiri sudah menjamin HAM bagi warga negaranya dan jelas tertuang dalam undang-undang. Justru KKB yang sering melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil Papua dan aparat negara. Penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan KKB merupakan pelanggaran HAM berat yang tak pernah disorot oleh negara pendukung KKB. Mereka seolah tutup mata dengan fakta tersebut dan terus membela KKB Papua dengan dalih HAM seolah KKB korbannya.

Pemerintah Indonesia terus berusaha keras untuk menangani permasalahan ini. Salah satunya dengan menugaskan aparat negara baik TNI maupun Polri untuk berjaga di wilayah-wilayah yang rawan. Berulang kali terjadi baku tembak namun pemerintah tidak melakukan operasi militer untuk menumpas KKB Papua. Pemerintah memilih melakukan tindakan lain yaitu dengan melakukan pendekatan tanpa senjata dan tanpa kekerasan. Air susu dibalas air tuba, mungkin peribahasa tersebut yang tepat menggambarkan kebaikan pemerintah Indonesia yang dibalas penyerangan oleh KKB Papua. Akibatnya banyak putra terbaik bangsa yang gugur dalam kontak senjata dengan KKB Papua. Namun, dengan banyaknya aparat negara yang gugur tak membuat pemerintah untuk bertindak tegas menumpas KKB Papua. Padahal hal tersebut sudah melanggar HAM dan telah tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara. Hal ini membuat HAM TNI/Polri seolah dikesampingkan. Anggapan ketidakadilan HAM antara TNI/Polri dengan KKB Papua karena jika TNI/Polri yang melakukan penembakan terhadap KKB Papua maka akan terkena pelanggran HAM, namun saat TNI/Polri yang menjadi korban tidak ada yang menyudutkan KKB Papua. Jelas hal tersebut membuat masyarakat ikut geram dan menimbulkan banyak perdebatan.

Dalam menghadapi KKB Papua, pemerintah Indonesia berusaha untuk tidak menggunakan senjata kecuali KKB Papua yang memulai baku tembak dengan aparat negara. Pemerintah Indoensia tak ingin menumpas KKB Papua dengan kekerasan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Indonesia tak ingin KKB Papua merasa tidak dihargai dan menyimpan dendam kepada Indonesia. Namun, cara damai yang ditempuh oleh pemerintah tak membuahkan hasil yang berarti. Melihat hal itu, permasalahan KKB Papua seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius lagi mengingat hampir 78 tahun Indonesia merdeka telah terdapat gerakan yang menginginkan merdeka sebelumnya dan berhasil ditumpas. Lantas mengapa menghadapi KKB tidak disamakan dengan kelompok separatis lain? Seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi penyerangan yang dilakukan oleh KKB dan menumpas KKB. Mengingat banyaknya korban dan terus terjadi penyerangan hingga saat ini. HAM warga negara dan aparat negara pun harus dilindungi dari ancaman kelompok separatis tersebut. Jangan biarkan warga yang tidak bersalah turut menjadi korban KKB lagi. NKRI harga mati!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image