REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten tersebut mewaspadai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Di Bantul belum ada kasus, tapi ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban TPPO, apalagi semakin banyak modusnya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui keterangan tertulis Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Kamis (15/6/2023).
Menurut dia, modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO, salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi pulang. Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya.
Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban. "Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil," katanya.