Kamis 15 Jun 2023 15:53 WIB

In Picture: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota DPR RI Supriansyah bersama Habiburokhman, Habib Abu Bakar Al Habsyi dan Arteria Dahlan (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers usai sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pemohon menghadiri sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota DPR RI Supriansyah (kiri) bersama Habiburokhman (tengah) dan Arteria Dahlan (kanan) menyaksikan sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota DPR RI Supriansyah bersama Habiburokhman, Habib Abu Bakar Al Habsyi dan Arteria Dahlan (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers usai sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman  mengetuk palu saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement