Kamis 15 Jun 2023 15:38 WIB

Pengamat: Wisuda Tingkat TK Hingga SMA Bebani Orang Tua

Istilah pelepasan dinilai lebih tepat digunakan ketimbang istilah wisuda.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi wisudawan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi wisudawan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengkritisi pelaksanaan wisuda di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia pun sepakat kegiatan tersebut tidak perlu dilakukan. 

"Saya setuju (tidak perlu ada wisuda). Acara-acara seperti ini memang memberatkan orang tua," kata Doni kepada Republika, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Selain itu Doni menilai istilah wisuda juga tidak tepat digunakan untuk lulusan TK hingga SMA. Menurutnya pelepasan lebih tepat digunakan ketimbang istilah wisuda. 

"Sebaiknya acara pelepasan yang dianggarkan oleh pihak sekolah, jadi tidak membebani orang tua," ucapnya. 

Sejumlah pihak mendesak agar Kemendikbudristek mengatur secara tegas larangan penyelenggaraan wisuda di tingkat TK-SMA. Doni mendukung hal tersebut dilakukan Kemendikbudristek.

"Sebaiknya ada pernyataan resmi dari Kemendikbud," ungkapnya.

Belakangan, jagat maya ramai membahas mengenai pelaksanaan wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Sebagian warganet menginginkan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah itu ditiadakan dan wisuda hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement