Kamis 15 Jun 2023 15:45 WIB

Nasdem Nilai MK Penjaga Demokrasi

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan tersebut sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi.

Menurut dia, semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat. Alhasil, sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan saksama, sehingga tidak terjadi proses 'membeli kucing dalam karung'.

"Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan. Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya ini pestanya rakyat," ujar Willy di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pemilu adalah instrumen demokrasi yang berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka, partai bisa menyusun calon legislatif (caleg) berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai.

Kondisi itu akan mendorong partisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahunan tersebut. Sekaligus ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar.

"Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen," ujar Willy.

Putusan MK itu juga mengukuhkan kerja-kerja demokrasi berjalan ke arah yang seharusnya. Harapan tersebut akan dapat diwujudkan jika kerja-kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai.

"Sekali lagi, kita patut memberi apresiasi pada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi. Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary," ujar Willy.

MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement