Kamis 15 Jun 2023 15:46 WIB

Tertangkap Kendarai Angkutan Kota di Bali, Wisatawan Asal Amerika Dideportasi

Petugas mengejar Wisatawan asal Amerika yang mengendarai angkutan umum di Bali.

Bule mengendarai angkot di Bali dideportasi
Foto: Tangkapan layar
Bule mengendarai angkot di Bali dideportasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menjadwalkan deportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota (angkot) tanpa dilengkapi izin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan WNA AS berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, ia belum membeberkan waktu pendeportasian WNA dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6).

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.

"Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya.

Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6).

Petugas....Lihat halaman berikutnya >>

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement