REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang satpam di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, bernama Abdul Rasyid memberikan kesaksian terkait kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dalam kesaksiannya, Abdul Rasyid mengaku sempat dibentak oleh terdakwa Mario Dandy,
Abdul Rasyid menyampaikan, pada saat kejadian ia menerima informasi adanya keributan dari Rudi Setiawan, sekitar pukul 19.31 WIB. Rudi sendiri merupakan orang tua dari teman korban berinisial R. Setelah menerima informasi saksi Abdul Rasyid langsung menuju lokasi kejadian penganiayaan menggunakan sepeda motor.
Kemudian setibanya di lokasi, Abdul Rasyid melihat korban David sudah dalam posisi terngkurap di aspal dan berlumur darah. Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG berdiri tidak jauh dari korban.
Kemudian saksi Abdul Rasyid bertanya kepada terdakwa Mario Dandy apa yang sedang terjadi, lalu dijawabnya bahwa mereka sedang memberi hukuman.
“Ini diapain kok kenapa bisa begini? Yang pertama dia ngomong dikasih hukuman. Kedua, ‘bohong, masa dikasih hukuman begini. Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatuh,” ungkap Abdul Rasyid saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Tidak hanya itu, Abdul Rasyid juga mengaku mendapat bentakan dari terdakwa Mario Dandy saat menanyatakan perihal kejadian penganiayaan berat di lokasi kejadian tersebut. Dalam bentakannya, kata Abdul Rasyid, terdakwa Mario Dandy mengatatakan bahwa keluarganya telah dilecehkan.
“Iya dibentak. Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin,” ucap Abdul Rasyid menirukan ucapan Mario.
Diketahui dalam rekonstruksi kasus diketahui Mario Dandy sempat berbohong kepada saksi N dengan menyebut pelaku anak AG (15 tahun) sebagai adiknya. Hal itu tergambar dalam reka adegan ke-37 yang memperagakan saksi N datang menghampiri pelaku dan korban.