REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan penolakan gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diterima baik berbagai pihak. Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahwa Partai Buruh menerima keputusan MK menolak gugatan untuk menjadikan sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Menurut dia, setiap partai politik harus menerima keputusan MK termasuk Partai Buruh, sebab keputusan MK adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding.
"Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Said Iqbal kepada Republika pada Kamis (15/6/2023).
Namun demikian, Said Iqbal mengingatkan perihal penting menyoal kontestasi pemilu 2024 mendatang. Menurut dia, penting dari semua ini adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang termasuk mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.