REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Jambi memusnahkan ribuan makanan dan obat-obatan ilegal senilai Rp1,6 miliar hasil pengungkapan atau operasi selama empat tahun sejak 2019-2022.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BPOM Jambi, Kamis, disaksikan anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra dan unsur Forkopimda setempat, karena barang bukti tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan BPOM dengan lintas sektor terkait.
Selama hampir empat tahun tersebut ditemukan sebanyak 7.374 item atau sekitar 422.960 potong dengan nominal mencapai Rp1,6 miliar yang didominasi oleh kosmetik 35 persen, obat tradisional 31 persen, obat 22 persen dan pangan 13 persen.
"Tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa sanksi administratif, peringatan, peringatan keras dan membuat surat pernyataan atau sanksi berupa pro justitia," kata, Kepala BPOM Jambi Alex Sander.
Berkaitan dengan sanksi pro justitia, terdapat 19 perkara yang sudah ditangani Penyidik PNS BPOM di Jambi dengan total batang bukti sebanyak 2.164 item atau sekitar 227.645 potong dengan nominal Rp 845.710.800.
"Sebanyak 18 perkara sudah tahap 2 dan satu perkara tahap P21," katanya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat sebanyak 3 item atau 2.564 potong dengan posisi perkara saat ini sudah P21.
"Disamping itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan hasil pengawasan BPOM di Jambi sepanjang tahun 2019-2022 yang jumlahnya sebanyak 3.069 item atau 195.325 potong dengan perkiraan nilai ekonomi Rp761.271.000," tutur Alex.
Sebagai informasi pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama 15 Juni dan tahap kedua pada bulan Juli mendatang. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara yaitu dibakar dan dihancurkan. Untuk jenis makanan dimusnahkan dengan cara di bakar sedangkan untuk obat-obatan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.