Kamis 15 Jun 2023 16:45 WIB

Komisi V DPRD Jabar Dukung Rencana Judicial Review Aturan Zonasi PPDB

Sistem zonasi yang saat ini sedang berjalan pun selalu memunculkan permasalahan. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya
Foto: Dok Humas DPRD Jabar/Fahmi
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah pegiat pendidikan berencana mengajukan judicial review Permendikbud No 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan aturan zonasi PPDB. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menyambut baik rencana judicial review aturan zonasi PPDB. 

"Bicara soal judicial review kebijakan zonasi, secara moral kami dukung," ujar Abdul Hadi yang akrab disapa Gus Ahad saat menjadi nara sumber pada acara Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) yang digelar PWI Pokja Gedung Sate bertajuk 'PPDB Jabar Objektif dan Transparan, Peserta Didik Bahagia Lanjutkan Pendidikan', Kamis (15/6/2023).

Gus Ahad mengatakan, sistem zonasi memang menyulitkan. Permasalahan itu tak hanya dirasakan oleh Jabar, tapi juga provinsi lain seperti Jateng dan Jatim. Politisi dari PKS ini mengatakan, sistem zonasi sebenarnya hanya tepat diterapkan di DKI Jakarta.

"Sistem zonasi ini memang nyusahin. Saya kira cuma DKI Jakarta saja yang bisa lakukan zonasi karena ada kecukupan fasilitas SMA dan SMK," katanya.

Bicara Bandung Raya saja, kata Gus Ahad, sistem zonasi tak bisa dilakukan sama sekali. Bahkan saat ini yang sedang berjalan pun selalu memunculkan permasalahan. 

"Jadi saya kira Jabar ini tidak bisa zonasi-zonasian. Bandung saja misalnya, lihat saja radius dari sekolah, berapa yang diterima. Petakan maka akan banyak blank spot-nya. Makanya kami akan mendukung judicial review aturan zonasi PPDB," papar Gus Ahad.

Sebelumnya, pemerhati pendidikan Jawa Barat mengusulkan agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB di Jabar dihapuskan mulai tahun depan.

Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar Asep B Kurnia menilai, penghapusan tersebut perlu dilakukan. Karena saat ini pemerintah belum siap dalam melaksanakan proses PPDB dengan sistem zonasi.

"Dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, pemerintah belum mampu untuk menyetarakan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah di Jabar. Mungkin nanti juga berkaitan dengan pembiayaan, pendanaan dan lainnya," ujar Asep B Kurnia yang akrab disapa Aa Maung.

Aa Maung mengatakan, agar proses PPDB di tahun depan lebih banyak membuka jalur untuk prestasi akademik ketimbang zonasi. Menurutnya, dengan mengacu pada prestasi akademik, maka proses PPDB akan semakin fair.

"Asumsinya mungkin akan lebih fair lagi jika ada testing. Kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya di Jabar saat ini betul-betul saya rasa pemerintah belum siap untuk zonasi," kata Aa Maung.

Sistem zonasi, kata dia, tidak ujug-ujug diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut bermula dari sistem PPDB yang digunakan oleh Kota Bandung pada 2014.

"Seingat saya, zonasi itu adalah awalnya rayonisasi Kota Bandung tahun 2014 dan dianggap berhasil. Padahal fakta di lapangan, belum waktunya atau belum berhasil, tapi diadopsi pemerintah pusat jadi zonasi," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement