REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
"Maka kini tak ada laginspekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem," ujar Baidowi lewat pesan singkat, Kamis (15/6/2023).
Partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkahnya menuju kontestasi. Termasuk persiapan bagi para calon legislatif (caleg).
"Sistem terbuka merupakan representasi piliyan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ujar Baidowi.
MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).