Kamis 15 Jun 2023 20:31 WIB

Polres Semarang Ungkap Urgensi Penegakan Hukum TPPO

Jamak terjadi para PMI tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Polres Semarang memiliki urgensi untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan kepada siapa pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

Apabila keberangkatan PMI ke luar negeri tersebut tidak sesuai dengan peraturan, prosedur yang benar atau bahkan melanggar hukum, maka negara akan kesulitan untuk memberikan perlindungan.

"Terutama jika terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan di negara orang," ungkap Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawa Hussein, dalam konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO, di Mapolres Semarang, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan, jamak terjadi karena para PMI tidak dibekali dengan keterampilan yang memadai misalnya pelatihan bahasa justru akan menjadi persoalan di negara tujuan bekerja, seperti menjadi korban kekerasan oleh majikannya.