Kamis 15 Jun 2023 19:12 WIB

Kejagung Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Kejagung mengaku kepesertaan YUS dan perusahaannya ada indikasi korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Foto: Dok Penkum Kejakgung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran serta pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penuntasan tersebut setelah timnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

PT BUP diketahui selama ini adalah perusahaan yang kepemilikannya mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani.

Kuntadi tak membantah pertanyaan Republika.co.id mengenai kepemilikan perusahaan menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut. Karena dikatakan dia, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara.

“Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. Meskipun begitu, kata Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan tersebut, timnya akan tetap melakukan pengusutan.

“Kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti,” tegas Kuntadi.

Peran YUS dan PT BUP....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement