REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (KADIN) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut), atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP ) atau Basis Investment.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, YUS resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023). “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” katanya lagi.
Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini, atas perannya sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengatakan, ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. “Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari. Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tersangka ke-8
MY menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam ditahanan menunggu persidangan.
Mereka di antanya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.