REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TPPO terkait kasus menyediakan jasa pekerja seks komersial.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan ada tujuh orang tersangka yang ditangkap oleh petugas terkait kasus TPPO tersebut. "Kita amankan tujuh orang tersangka terkait kasus TPPO," ujar Wisnu, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan, tujuh tersangka berinisial IN (48), AR (39), M (52), S (19), AT (25), H (21), dan RA (18). Dari tujuh orang tersangka tersebut, IN dan AR merupakan tersangka perdagangan orang yang akan mengirimkan sejumlah PMI ke wilayah Timur Tengah.
Sementara lima lainnya merupakan tersangka terkait kasus perdagangan orang yang mempekerjakan korban di warung kopi yang menyediakan jasa pekerja seks komersial, dan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial menggunakan aplikasi percakapan.