JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Konstitusi dinilai tidak mengatur secara teknis sistem pemilu yang harus digunakan dalam pemilihan anggota legislatif. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum...
Berita Lainnya