Kamis 15 Jun 2023 22:08 WIB

Muhammadiyah dan Bukopin Syariah Komitmen Perkuat Literasi Wakaf

Tantangan wakaf adalah tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Lida Puspaningtyas
Layanan KB Bukopin Syariah. Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) membukukan laba bersih sebesar Rp 3,16 miliar selama kuartal I 2023.
Foto: KB Bukopin Syariah
Layanan KB Bukopin Syariah. Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) membukukan laba bersih sebesar Rp 3,16 miliar selama kuartal I 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggandeng PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) melakukan penandatangan kerja sama wakaf uang. Hal ini dilakukan dengan tujuan penguatan literasi wakaf dan keuangan syariah.

Kerja sama dilakukan dengan skema penyaluran imbal hasil program Deposito iB Berkah Bank KB Bukopin Syariah. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis KBBS Agus Suhendro dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

"Idealnya (potensi wakaf) sebanyak Rp 180 triliun, tapi realisasi yang terhimpun di Indonesia masih jauh di bawah itu. Apa sebabnya? Karena kurangnya tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi. Maka dibutuhkan penguatan tiga hal ini dengan meggandeng lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti kerja sama ini," kata Amirsyah saat ditemui Republika, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dengan menggandeng sejumlah lembaga-lembaga keuangan syariah, kata dia, hal itu bertujuan untuk menghimpun dana-dana wakaf untuk tujuan pendayagunaan. Sebab pendayagunaan wakaf harus dilakukan sebaik dan seprofesional mungkin karena itu adalah amanah dari wakif (orang yang berwakaf) kepada nazir (orang yang diamanahkan mengelola wakaf).

"Kami dari Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah menyambut baik kerja sama ini, ini langkah awal, nanti kita kembangkan lagi dengan lembaga-lembaga keuangan lain," kata dia.

Dalam Undang Undang wakaf dan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dia melanjutkan, diperbolehkan berwakaf uang atau wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah menghimpun uang di lembaga keuangan syariah yang pokoknya tidak boleh hilang.

Dalam konteks wakaf produktif, kata dia, ada berbagai jenis produk wakaf yang bisa dipilih, semisal cash wakaf linked sukuk (CWLS) dan cash wakaf linked deposit (CWLD).

Dia menjabarkan bahwa dalam mengembangkan wakaf terdapat banyak skema, salah satunya adalah menjaga ekosistem keuangan syariah. Yang mana jika uang bersumber dari dana wakaf atau zakat, kata dia, jangan sampai itu berhenti dari takaran konsumtif namun juga harus ke arah yang produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement