Jumat 16 Jun 2023 00:01 WIB

Lamanya Tindak Lanjut Dewas dan Bantahan Firli Soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Firli menuding penyebaran video isu bocornya dokumen penyelidikan juga pembocoran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya angkat bicara mengenai video isu bocornya dokumen penyelidikan dugaan rasuah pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Dia membantah tudingan dirinya telah membocorkan data tersebut.

"Apapun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapapun, dan tidak pernah memberikan catatan apapun kepada orang," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Firli menekankan, setiap pegawai KPK tidak mungkin berniat membocorkan dokumen penyelidikan. Bahkan, ia memastikan, pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menduplikasi data penyelidikan suatu kasus.

"Kalau seandainya ini disebut dokumen telaahan, penyelidikan, atau apapun itu di meja kita, tidak punya kesempatan untuk memfoto copy, dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," ungkap Firli.

"Makanya tadi saya sampaikan, kita tinggal cek, yang bersangkutan dapat (dokumen) dari siapa, diterima di mana, di mana penyerahannya, kepentingannya apa? Itu," tambah dia menegaskan.

Di sisi lain, Firli menilai, penyebaran video tersebut juga termasuk pembocoran dokumen. Sebab, menurut dia, keaslian video yang beredar itu juga perlu dipastikan.

"Penyebaran video itu termasuk pembocoran dokumen juga. Bagaimana bisa, dan anda harus pastikan apakah video yang beredar itu asli dari kedeputian tindak, apakah sudah rekayasa? Kita tidak pernah tahu, dan saya tidak pernah nonton," tegas Firli.

Firli kembali mengeklaim bahwa dirinya tidak mengenali orang yang terekam dalam video tersebut. "Yang pasti, orang dalam video itu saya tidak kenal," ucap dia.

Hasil pemeriksaan Dewas KPK...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement