Kamis 15 Jun 2023 22:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung dengan Obeng di Palembang

Polisi menyebut pelaku penganiaya ibu kandung ternyata juga pengguna sabu

Ilustrasi Tangan di Borgol. Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MSP (18 tahun), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata dia, saat ini MSP sudah amankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40). Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis," kata dia.

Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

"Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal," ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement