REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus berupaya untuk meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi. Sejumlah langkah kemudahan disiapkan pemerintah seperti perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.
"Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," kata Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Kamis (13/6/2023).
Tutuka memaparkan, pihaknya telah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, serta DMO price sebesar 100 persen ICP.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.
"Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50 persen bagi pemerintah dan 50 persen bagi KKKS," jelasnya.
Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola bp.
Tutuka menambahkan, pemerintah pun berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.
"Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan KKKS," kata Tutuka.
Ia menambahkan, terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha migas.
Sejumlah fasilitas perpajakan dan insentif itu juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, ujar Tutuka, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.
"Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," kata dia.