REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 untuk membantu meringankan beban masyarakat di daerah setempat.
"Kebijakan pelayanan ini berlaku sejak 17 hingga 31 Agustus 2023 mendatang," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Robert Coven.
Dia menjelaskan, kebijakan pelayanan ini sekaligus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.
Robert memaparkan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan pemberian insentif Pajak Daerah bagi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Progresif di wilayah provinsi setempat.
Secara rinci, dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya.
"Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor roda 4 empat. Semua poin tersebut, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi atau plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," kata Robert.
Dia menyampaikan, berkaitan mekanisme dan persyaratan pembayaran dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat maupun di Gerai Layanan Samsat Keliling.