Jumat 16 Jun 2023 03:52 WIB

'Dipaksa' Teman Ikut ke Tempat Maksiat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sesuatu yang sifatnya pilihan, maka konsekuensi dosa dan pahala ditanggung individu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Menolak ajakan teman minum alkohol dan pergi ke tempat maksiat (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Menolak ajakan teman minum alkohol dan pergi ke tempat maksiat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hidup di kota-kota besar dengan segala gemerlap dunia malamnya baik yang tersembunyi maupun terang-terangan, ternyata tidak mudah menjalaninya. Apalagi dengan memiliki teman yang suka mendatangi tempat maksiat itu, beberapa orang kerap "terpaksa" ikut.

Pertanyaannya, apa hukumnya jika Muslim datang ke tempat maksiat seperti klub malam, meski karena terpaksa, sekadar menemani teman, atau merasa tak enak hati jika menolak ajakan teman? 

Baca Juga

Sesuatu yang sifatnya pilihan, seperti mau ikut atau tidak ikut, maka konsekuensi dosa maupun pahala ditanggung oleh individu masing-masing. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan ajakan teman bukanlah sebuah paksaan. Apalagi ada anjuran dari agama Islam agar berhati-hati dalam memilih teman, sebab teman akan mempengaruhi perilaku dan kebiasaan sehari-hari seseorang.

“Kecuali temannya menjadi musuh bagi kita, dan kita tidak mampu melawan, maka termasuk paksaan. Tapi kalau ajakan, itu tidak termasuk kategori paksaan,” ujar Miftahul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).