Jumat 16 Jun 2023 05:54 WIB

Polres Malang Selamatkan Delapan Korban TPPO Bermodus Prostitusi Daring

Tujuh di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah perempuan muda yang diduga jadi korban TPPO sedang mendapatkan trauma healing (ilustrasi)
Foto: Dok Polda Lampung
Sejumlah perempuan muda yang diduga jadi korban TPPO sedang mendapatkan trauma healing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Malang berhasil dibekuk polisi. Mereka diketahui berasal dari lima kasus yang diungkap selama dua bulan terakhir.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, dari  lima laporan polisi yang diterima, empat kasus terkait pekerja seks komersial. Sementara itu, sisanya merupakan laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan empat orang calon pekerja migran yang hendak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal," jelasnya.

Menurut Wisnu, para calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Keempat korban diamankan saat dalam perjalanan menuju terminal di wilayah Kabupaten Malang.

Saat diperiksa, seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan lengkap untuk PMI. Para pelaku mengaku akan mengirim seluruh korban ke sejumlah negara tujuan Timur Tengah.

Pada kesempatan sama, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus prostitusi. Ketiga pelaku diduga bertindak sebagai mucikari.

Mereka diketahui bertugas untuk menawarkan korban kepada lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam kasus tersebut, Satgas TPPO Polres Malang berhasil menyelamatkan delapan korban dari bujuk rayu para pelaku.

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Wahyu mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan merayu korban yang sudah putus sekolah.

Kemudian mereka dijanjikan mendapatkan penghasilan jika mau bekerja sama. Ketika sudah terpengaruh, korban disuruh bekerja di warung remang-remang. "Ada juga yang secara terang-terangan melakukan bisnis prostitusi melalui aplikasi online," jelasnya.

Dalam sekali transaksi, pelaku yang bertindak sebagai mucikari mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara itu, korban mendapatkan sisanya dari harga kesepakatan dengan lelaki hidung belang.

Menurut Wahyu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam TPPO. Para pelaku dijerat dengan pasal 5 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Kemudian juga dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement