REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN mengapresiasi dan bersyukur atas putusan Mahkmah Konsitusi (MK) yang telah menolak gugatan para pemohon uji materi terkait sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Guspardi putusan MK tersebut menunjukan bahwa sejalan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Alhamdulillah MK sudah memberikan keputusan bahwa sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pelaksanaan pemilu2024. Tentunya kami menyambut gembira terhadap putusan ini. Hasil putusan MK sangat di tunggu-tunggu, karena menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, dengan menolak permohonan para pemohon uji materi, MK mempertegas bahwa penerapan sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Hal itu memperkuat makna bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Menurutnya keputusan MK ini dinilai sangat bijak dan juga memperhatikan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Ia menambahkan, dengan sistem proporsional terbuka kontestasi pesta demokrasi akan berlangsung secara fair karena membuka ruang partisipasi lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, komunikasi politik lebih intensif, dan kesempatan calon terpilih lebih adil.
Guspardi menilai, semua calon akan bersemangat dan bergairah turun ke tengah masyarakat dengan mengeksplorasi visi dan misi serta beradu gagasan mengedepankan kelebihan yang dimiliki untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.
"Calon yang akan terpilih nantinya adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya dan merefleksikan manifestasi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dapat terwujud," ucap Guspardi.
Dengan telah dipastikannya pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, politikus PAN itu berharap kepada penyelenggara pemilu, partai politik, para kandidat calon dan pihak terkait lainnya untuk lebih fokus memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlansung dapat berjalan tepat waktu dan optimal.
Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan secara lancar, aman dan damai dengan tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan serta keterbukaan dan pada gilirannya akan menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).