REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota mencatat telah menindak lebih dari lima orang pengemudi sepeda listrik, yang berada di jalan raya di kawasan Kota Bogor. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur, yang dikhawatirkan membahayakan mereka dan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan anak-anak tersebut ditindak dengan dengan cara diberi peringatan. Serta memanggil orang tua sang anak untuk diberi imbauan.
“Anaknya kita panggil, orang tuanya kita kasih tahu dan diminta memberi pernyataan tidak lagi memakai kendaraan sepeda listrik di jalan. Karena selain membahayakan dia sendiri, (membahayakan) orang lain juga,” kata Galih, Kamis (15/6/2023).
Galih menjelaskan, ada beberapa tempat yang boleh dilalui oleh sepeda listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), ada empat lokasi yang bisa digunakan untuk sepeda listrik.