Jumat 16 Jun 2023 08:37 WIB

Wajibkah Restoran Non-Halal Memasang Pemberitahuan ke Konsumen Muslim?

Restoran yang menjual produk non-halal diimbau memberi pengumuman pada konsumennya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Logo Halal Baru. Wajibkah Restoran Non-Halal Memasang Pemberitahuan ke Konsumen Muslim?
Foto: Republika.co.id
Logo Halal Baru. Wajibkah Restoran Non-Halal Memasang Pemberitahuan ke Konsumen Muslim?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini dunia Islam Indonesia digemparkan dengan kasus kesalahan pemberian makanan haram kepada konsumen Muslim. Agar kasus-kasus serupa tak terulang, bagaimana sebenarnya ketentuan restoran non-halal memasang pemberitahuan produknya kepada konsumen Muslim?

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pada Pasal 141 PP39 tahun 2021 mewajibkan produk makanan minuman disertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Kecuali, kata dia, jika pelaku usaha secara jelas menyatakan produknya haram (merujuk ke Pasal 2 PP terkait).

Baca Juga

"Sebelum Oktober 2024, pelaku usaha restoran yang menjual produk non-halal diimbau untuk memberikan pengumuman bagi konsumen yang berkunjung," kata Muti saat dihubungi Republika.co.id, baru-baru ini.

Dia melanjutkan, jika konsumen bertanya mengenai status kehalalan produk yang disajikan, restoran wajib memberitahukan secara jelas sesuai Pasal 8f UU Perlindungan Konsumen terkait larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.