REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU) Kesehatan masih menjadi polemik di masyarakat karena dinilai masih banyak masalah dalam rancangan peraturan tersebut. Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan sumber masalah dalam RUU Kesehatan itu bisa dilihat dari konsiderannya yang mengubah paradigma dari healthcare menjadi health industry.
"Merujuk konsideran atau dasar pertimbangan didalam RUU KESEHATAN terdapat penegasan secara jelas tanpa keraguan yaitu bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin terbuka. Sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global," kata Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).
Chandra menjelaskan, di dalam pertimbangan tersebut terdapat dua frasa yang dinilai mendorong liberalisasi kesehatan yaitu "menciptakan Kemandirian dan Mendorong Industri Kesehatan". Mengutip pendapat Shaffer dalam bukunya yang berjudul "Child development" menyatakan kemandirian adalah kemandirian sebagai kemampuan untuk membuat keputusan dan menjadikan dirinya sumber kekuatan diri sehingga tidak bergantung kepada orang lain.
"Jika berdasarkan definisi di atas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah bermaksud mendorong agar rakyatnya tidak bergantung pada pemerintah, dalam hal kesehatan? Dan mendorong agar rakyatnya untuk berupaya sendiri untuk memperoleh fasilitas kesehatan?" katanya.