Jumat 16 Jun 2023 13:21 WIB

Pengawasan Masuknya Ribuan Hewan Kurban ke Surabaya Diperketat

Penerbitan rekomendasi diawali tahapan pengajuan izin pembukaan lapak penjualan hewan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa mulut sapi di salah satu penjual hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa mulut sapi di salah satu penjual hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Sunarno Aristono menyatakan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi yang mengatur masuknya sekitar 4.534 hewan kurban ke Kota Pahlawan menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. Rekomendasi yang dimaksud diajukan sekitar 55 calon pedagang hewan kurban sejak 5 hingga 12 Juni 2023.

Sunarno pun menjelaskan, penerbitan rekomendasi diawali tahapan pengajuan izin pembukaan lapak penjualan hewan kurban di Kota Pahlawan. Pertama, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

Baca Juga

"Jadi, perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi," kata Sunarno, Jumat (16/6/2023).

Setelah mendapat rekomendasi persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.goid. Syarat administrasi perizinan diajukan melalui laman tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.

"Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri atas sapi dan kambing. Perinciannya sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing. "Jadi, surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya," kata dia.

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat.

"Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya," ujarnya.

Sunarno juga mengungkapkan, rencananya mulai 19 Juni 2023, DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, secara serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban. Pemeriksaan yang dilakukan difokuskan pada pemeriksaan ante-mortem.

Pemeriksaan ante-mortem nantinya difokuskan ke hewan kurban sapi untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Termasuk pula pemeriksaan terhadap virus lumpy skin disease (LSD) dan kelengkapan administrasi SKKH dari daerah asal.

"Kalau PMK, ciri-ciri ada lepuh-lepuh di mulut dan luka di kaki. Kalau LSD, sapi ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada, dan leher sapi," ujarnya. Ia menambahkan, bagi hewan kurban yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutkan akan diberikan tanda atau stiker oleh DKPP Surabaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement