Jumat 16 Jun 2023 10:56 WIB

MK Putuskan Proporsional Terbuka, Wapres Maruf Amin Bersyukur

Wapres Ma'ruf Amin bersyukur putusan itu telah mencegah berbagai gejolak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wapres Maruf Amin bersyukur putusan MK proporsional tertutup.
Foto: Republika
Wapres Maruf Amin bersyukur putusan MK proporsional tertutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bersyukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal ini kata Kiai Ma'ruf dapat mencegah berbagai gejolak yang bisa timbul jika sistem Pemilu kemudian berubah. "Dengan diputuskannya itu, maka ya tidak ada reaksi yang diperkirakan (muncul). tidak ada gejolak, saya bersyukur tentu sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu itu," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf juga menyebut putusan MK tersebut juga sudah sesuai yang dikehendaki masyarakat maupun partai-partai. Karena itu, dia menilai dengan putusan MK yang mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka maka akan membuat Pemilu tetap berjalan kondusif.

"Andaikata diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak, saya kira itu menambah keadaan yang lebih kondusif lah meghadapi pemilu yang akan datang," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement