Jumat 16 Jun 2023 11:05 WIB

Penjelasan Mentan Syahrul Yasin Limpo tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Syahrul meminta jadwal pemeriksaannya ditunda menjadi 27 Juni 2023.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). KPK memanggil Syahrul pada Jumat (16/6/2023) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Foto: Dok. Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). KPK memanggil Syahrul pada Jumat (16/6/2023) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo batal diperiksa KPK hari ini, Jumat (16/6/2023) lantaran sedang ada tugas ke luar negeri. Namun, Syahrul berjanji bakal bersikap kooperatif dengan memenuhi jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syahrul melalui siaran persnya, Jumat.

Baca Juga

Syahrul menjelaskan, ia tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini lantaran harus menghadiri kegiatan Agriculture Minister Meeting G20 di India. Dia menyebut, acara itu telah dijadwalkan sejak lama.

"Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut," jelas Syahrul.

Syahrul pun berharap KPK dapat mengabulkan permintaan penundaan pemeriksaan sampai 27 Juni 2023. Sebab, jelas dia, setelah dari India, dirinya masih harus menghadiri beberapa kegiatan di negara lain.

"Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian," ungkap Syahrul.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Tingkat kerahasiaanya berbeda dengan tahap penyidikan.

Meski demikian, KPK mengeklaim sudah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan korupsi ini. KPK mengaku akan melakukan analisis sehingga ada bukti yang menguatkan.

"KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti tentunya dalam proses-proses berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement