REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons peringatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya praktik politik uang atau jaul-beli suara pemilih dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional daftar calon terbuka. MK diketahui telah memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sebenarnya dalam UU Pemilu sudah ada ketentuan dan lembaga yang ditugaskan untuk mencegah maupun menindak calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan praktik politik uang.
"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (16/6/2023).
UU Pemilu, kata dia, menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah dan menindak politik uang. Beleid yang sama memuat ketentuan sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.