Jumat 16 Jun 2023 13:29 WIB

Luhut Dapat Jabatan Baru Jadi Ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN

Satgas bertugas hingga tanggal 31 Desember 2023.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN.

Keppres ini diteken Jokowi pada 13 Juni 2023. Beleid tersebut diterbitkan untuk mempercepat perolehan tanah dan investasi di IKN.

Baca Juga

“Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas,” demikian bunyi Pasal 1 dalam keppres ini, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas yang dibentuk memiliki sejumlah tugas, yakni melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, dan dokumen yang diperlukan; serta menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Selain itu, Satgas juga memiliki tugas untuk menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN; meningkatkan sinergi pengambilkan kebijakan antar kementerian/lembaga; serta memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Adapun anggota dari Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN, yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Sekretaris Kabinet, hingga Kepala Otorita IKN.

“Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas membentuk Kelompok Kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas,” bunyi Pasal 6.

Dalam pelaksanaan tugas, Satgas akan dibantu oleh Sekretariat yang berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sekretariat tersebut nantinya akan bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Selain itu, Satgas juga dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang diperlukan.

“Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi Pasal 10.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement