REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta mencatat, realisasi penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending di wilayah DIY pada April 2023 mengalami penurunan sebesar 9,78 persen dibandingkan Maret 2023.
Adapun jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending berizin OJK hingga Maret 2023, yaitu sebanyak 102 penyelenggara yang terdiri dari 95 penyelenggara dengan sistem konvensional dan tujuh penyelenggara dengan sistem syariah.
"Di sisi lain, akumulasi penyaluran pinjaman kepada borrower di wilayah DIY sampai dengan April 2023 mencapai Rp 7,3 triliun atau naik sebesar 4,57 persen dari data sebelumnya pada Maret 2023," ujar Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, Jumat (16/6/23).
Sementara itu, outstanding pinjaman di wilayah DIY tumbuh sebesar 60,21 persen yoy, sedangkan rasio tingkat wan prestasi (TWP 90) pada April 2023 mengalami perbaikan kualitas, yaitu 2,04 persen, di mana pada Maret 2023 sebesar 2,13 persen.
Parjiman mengungkapkan, masih banyak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, tak terkecuali di DI Yogyakarta. "Dari Januari hingga Mei 2023, OJK DIY telah menerima total 75 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," kata dia.
Untuk itu, OJK berupaya memperkuat satgas waspada investasi (SWI) DIY. Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) di DIY, OJK DIY menginisiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tim Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY Semester 1 Tahun 2023 pada tanggal 8 Juni 2023.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh anggota SWID DIY yaitu Bank Indonesia DIY, Pemerintah Daerah DIY Kantor Wilayah Agama DIY, Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal DIY.