Jumat 16 Jun 2023 18:40 WIB

Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Rp 1,36 Triliun ke Negara

Ia menyebut, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas berada di dekat kapal petikemas CMA CGM Alexander Von Humboldt yang bersandar di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Senin (31/10/2022). CMA CGM Group dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menerima kunjungan pedana kapal petikemas CMA CGM Alexander Von Humboldt yang merupakan kapal petikemas terbesar berkapasitas 16.000 TEU.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas berada di dekat kapal petikemas CMA CGM Alexander Von Humboldt yang bersandar di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Senin (31/10/2022). CMA CGM Group dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menerima kunjungan pedana kapal petikemas CMA CGM Alexander Von Humboldt yang merupakan kapal petikemas terbesar berkapasitas 16.000 TEU.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 mencapai Rp 1,36 triliun. Setoran yang diberikan meliputi setoran pajak sebesar Rp 1,17 triliun, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

"Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan," kata Widyaswendra, Jumat (16/6/2023).

Widyaswendra menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilainye mencapai Rp360,5 miliar. Kemudian diikuti pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliiar, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp179 miliar.

"Masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang 2022 sebesar Rp 1,17 triliun," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement