REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 mencapai Rp 1,36 triliun. Setoran yang diberikan meliputi setoran pajak sebesar Rp 1,17 triliun, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan," kata Widyaswendra, Jumat (16/6/2023).
Widyaswendra menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilainye mencapai Rp360,5 miliar. Kemudian diikuti pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliiar, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp179 miliar.
"Masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang 2022 sebesar Rp 1,17 triliun," ujarnya.