REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Insiden tabrak lari terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.45 WIB.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), Iptu Darwis Yunarta kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS juga langsung dilakukan penahanan di Markas Polrestro Jaktim. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. "(Langsung) ditahan," ucap Darwis. Keluarga korban menghargai pelaku yang menyerahkan diri ke pihak berwajib atas tindak pidananya yang menyebabkan MBP tewas. Hanya saja, kasus tabrak lari itu tetap harus diselesaikan secara hukum.
Pasalnya, jika melihat bukti rekaman video, ada dugaan kesengajaan yang dilakukan pelaku OS terhadap MBP. Sehingga dengan demikian upaya hukum tentunya harus tetap berjalan. "Kalau memang dia menyerahkan diri kami hargai, kami akan tetap lewat jalur hukum," ucap kuasa hukum keluarga korban, Rully Situmorang.
Selain itu, kata Rully, keluarga korban juga menyakini apa yang terjadi terhadap MBP bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Apalagi, dikabarkan sebelum insiden tabrak itu terjadi sempat ada cekcok antara korban MBP dan tersangka OS. Hanya saja, Rully belum dapat penjelasan detail dari pihak kepolisian terkait perselisihan antara OS dan MBP.
"Sampai saat ini kami belum ada konfirmasi sama sekali seperti itu (cekcok). Lalu kalau cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu berarti itu bukan kecelakaan lalu lintas," tutur Rully.