Jumat 16 Jun 2023 14:48 WIB

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Tiga Kementrian, Ini Besarannya

Penyesuaian tukin di ketiga kementerian lembaga tersebut diatur dalam tiga perpres.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: dok. Kris - Biro Pers
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PAN-RB. Penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) di ketiga kementerian lembaga tersebut diatur dalam tiga peraturan presiden (perpres).

Untuk penyesuaian tukin di lingkungan BPKP, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi pertimbangan dalam Perpres ini.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala BPKP mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BPKP.

“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 5 ayat (2).

Perpres ini pun mengatur bahwa pegawai di lingkungan BPKP yang menerima tukin wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai jabatan terendah di BPKP yakni menjadi Rp 2.575.000 per bulan dan untuk jabatan tertinggi Rp 41.550.000 tiap bulan.

Sedangkan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres ini juga disebutkan bahwa Menteri PPN/Kepala Bappenas diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai jabatan terendah yakni menjadi Rp 2.575.000 per bulan dan untuk jabatan tertinggi Rp 41.550.000 tiap bulan.

Sementara penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam perpres ini juga mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai jabatan terendah kelas jabatan 1 yakni menjadi Rp 2.575.000 per bulan dan untuk jabatan tertinggi kelas jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000 tiap bulan.

Penetapan penyesuaian tunjangan kinerja di ketiga instansi tersebut semuanya ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement