REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran telah menerima laporan terkait tabungan siswa sekolah dasar (SD) yang tak bisa diambil. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait uang tabungan siswa di SDN 1 Cijulang yang tak bisa diambil oleh orang tua. Dalam laporan itu, terdapat banyak korban yang tak bisa mengambil uang tabungan anaknya.
"Sementara baru ada satu laporan, tapi korbannya beberapa orang. Hari senin orang itu akan datang ke sini dengan para korban," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, polisi masih akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Penyelidikan yang akan dilakukan, antara lain, melakukan pemeriksaan kepada saksi dan korban. Selain itu, polisi akan mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Intinya kami akan lakukan penyelidikan," kata Luhut.
Sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku sudah mendengar adanya kasus tabungan siswa di sejumlah sekolah dasar (SD) yang tak bisa diambil. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran disebut telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
"Begitu kasus muncul, saya tugaskan jajaran melakukan penyelidikan berapa yang terjadi," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Menurut laporan yang dihimpun Disdikpora Kabupaten Pangandaran, kasus tabungan siswa tak bisa diambil itu terjadi di wilayah Kecamatan Cijulang dan Parigi. Namun, belum bisa dipastikan jumlah korban dalam kasus itu.
Jeje mengaku sudah mendapatkan gambaran kasar mengenai inti persoalan kasus itu. Ia pun telah mendapatkan kesimpulan sementara dari kasus yang ada.
Namun, untuk membuat kasus itu makin terang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mengumpulkan seluruh pihak terkait pada Senin (19/6/2023). "Kita adakan rapat, memanggil seluruh pihak terkait. Undangan sudah disebar kemarin," ujar dia.