Jumat 16 Jun 2023 15:38 WIB

Udara Memburuk, DLH DKI Perketat Uji Emisi dan Ganjil Genap

DLH DKI akan memperketat uji emisi dan sistem ganjil genap seiring udara memburuk.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023). DLH DKI akan memperketat uji emisi dan sistem ganjil genap seiring udara memburuk.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023). DLH DKI akan memperketat uji emisi dan sistem ganjil genap seiring udara memburuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mewaspadai adanya penurunan kualitas udara akibat musim kemarau. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau ini, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.

Baca Juga

“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” kata Asep dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/6/2023).

Saat ini, Pemprov Jakarta mempunyai Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No. 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.