REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Jamaah haji termasuk petugas haji Indonesia melaksanakan ibadah haji tamattu. Yakni proses ibadah haji yang ditunaikan dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian melaksanakan ibadah haji.
Maka sesuai ketentuan, bagi jamaah haji dan petugas haji yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam nusuk. Dam secara bahasa berarti darah, menurut istilah yakni mengalirkan darah dengan cara memotong hewan ternak seperti kambing, unta atau sapi di Tanah Suci dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.
Dam dibagi menjadi dua, pertama adalah dam nusuk, yakni dam bukan karena melakukan kesalahan haji tapi bagi orang yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran. Kedua adalah dam isa'ah yakni dam karena jamaah tidak mengerjakan atau meninggalkan wajib haji yakni, tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah atau tidak melakukan thawaf wada’. Dam tamattu dibayar dengan menyembelih seekor kambing untuk satu orang atau satu ekor unta untuk tujuh orang.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, KH Zulkarnain Nasution, mengatakan, jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu diimbau untuk membayar dam di tempat yang resmi.
"Kita tunjuk yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Al Ukaysiyah, jamaah haji bisa langsung datang ke sana, kalau mau datang ke sana bisa koordinasi dengan petugas haji, konsultan ibadah, pembimbing ibadah yang ada di sektor untuk nanti kita koordinir pembayarannya ke RPH Al Ukaysiyah langsung," kata Kiai Zulkarnain, Jumat (16/6/2023)
Ia menegaskan, petugas haji tidak menerima uang pembayaran dam jamaah haji. Tapi petugas haji bisa menunjukan atau mengkoordinir jamaah haji yang ingin langsung membayar dam lewat RPH Al Ukaysiyah yang resmi.
Ia menjelaskan, RPH Al Ukaysiyah sudah melewati verifikasi dan lain sebagainya. Sehingga RPH Al Ukaysiyah bisa menjadi tempat jamaah haji membayar dam dengan benar.
"Daging (hewan dam) yang disembelih di RPH Al Ukaysiyah harus didistribusikan ke fakir miskin yang ada di Tanah Haram (agar penyalurannya tepat sesuai ketentuan)," ujar Kiai Zulkarnain.
Kiai Zulkarnain menjelaskan bahwa ada informasi terbaru terkait kerjasama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengelola daging hewan dam yang disembelih di Tanah Suci. Baznas berencana mengambil daging hewan dam dari Tanah Suci ke Indonesia untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan di Tanah Air.
Tahun ini, dijelaskan Kiai Zulkarnain, semua petugas haji PPIH Arab Saudi dan kloter wajib membayar dam lewat Kantor Daker. "(Hewan dam) kita kelola bersama di RPH itu, targetnya 5.000 petugas haji membeli dam di RPH tersebut sebagai contoh (bagi jamaah haji)," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pengelolaan dam petugas haji berjalan baik di tahun ini. Maka Insya Allah tahun depan pertugas haji dan jamaah haji pembayaran damnya dikelola agar lebih pasti dan bermanfaat demi kemaslahatan umat. Tahun ini Baznas sudah bersedia membawa dan mendistribusikan daging dam ke Indonesia.
Kiai Zulkarnain menegaskan, bagi jamaah haji yang membayar dam di manapun, yang perlu diperhatikan adalah setelah hewan dam disembelih di Tanah Suci, pastikan daging hewannya terdistribusi dengan baik.